Friday, December 27, 2013

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 34 Tahun 2009

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 34 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Komunikasi Radio Antar Penduduk.
Sebagai pengganti:

  1. Keputusan Menteri perhubungan Nomor : KM. 77 Tahun 2003 tentang Pedoman Kegiatan Komunikasi Radio Antar Penduduk
  2. Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 97lM.KOMINFO/2008 Tanggat 23 Aprit 2008 perihal Penyelenggaraan Amatir Radio dan Komunikasi Radio Antar Penduduk
  3. Segala ketentuan peraturan lain penyelenggaraan KRAP yang bertentangan dengan Peraturan Menteri ini

No comments:

Post a Comment